Bendera One Piece Jadi Sorotan Menjelang HUT RI ke-80: Kreativitas atau Ancaman Nasionalisme?


 

(Image by Jabarupdate)

              Jelang peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, pengibaran bendera One Piece menjadi sorotan publik. Tren ini meluas ke berbagai daerah dan tak jarang pengibarannya berdampingan dengan bendera Merah Putih. Fenomena ini menuai pro-kontra dari masyarakat serta pejabat negara, menyangkut isu nasionalisme dan kreativitas budaya generasi muda.

Mari berkenalan dengan bendera One Piece

            Bendera One Piece juga dikenal dengan sebutan Jolly Roger, yang melambangkan bajak laut dan digunakan oleh kelompok karakter anime dan manga One Piece karya Eiichiro Oda. Versi terpopulernya  adalah tampilan tengkorak dengan topi jerami yang merujuk pada kelompok bajak laut utama dalam kisah ini, yaitu Straw Hat Pirates. Bendera ini menjadi simbol fandom, solidaritas, semangat petualangan, dan kebebasan. Namun bagi kalangan bukan penggemar, simbol ini sering disalahartikan sebagai simbol kekerasan dan pemberontakkan. 

Kronologi Kemunculan Bendera One Piece di tengah Masyarakat Indonesia

           Peristiwa ini pertama kali muncul pada awal Agustus 2025. Banyak foto dan video beredar menampilkan bendera Jolly Roger yang dikibarkan di pekarangan rumah, sekolah, stadion, kendaraan, bahkan di kantor desa, baik secara mandiri maupun bersamaan dengan bendera Merah Putih. Viralnya peristiwa ini dipicu oleh para fans One Piece yang ingin menunjukkan “semangat kebebasan” dalam suasana kemerdekaan tahun ini. 

              Pengibaran bendera One Piece ini tidak dilakukan atas perintah tokoh atau kelompok tertentu. Hal ini disampaikan sejumlah lembaga analisis media sosial. Simbol-simbol budaya populer dikatakan hanya cukup membuat orang sadar, penasaran dan mencari tahu, lalu membicarakannya di ruang publik.

           Tak berselang lama sejak awal kemunculannya, peristiwa ini menyebar ke berbagai daerah- mulai dari Provinsi Sumatera Barat, Jawa Tengah, hingga Banten. Tagar #BenderaOnePiece dan #StrawHatIndonesia menghiasi media sosial hingga menjadi trending dan menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat, influencer, hingga tokoh politik.

Pedoman Hukum dan Aturan pengibaran Bendera Merah Putih

         Berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Sekretaris Negara, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025. Aturan-aturan mengenai pemasangan bendera, misalnya pemasangan bendera terlalu besar ataupun penempatan yang tidak sesuai dengan protokol melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

 Respons dari berbagai pihak

      Beragam tanggapan muncul dari pejabat negara, pakar hukum, dan aparat keamanan, sebagian melihatnya sebagai ekspresi positif, sebagian menilai berpotensi melanggar Undang-Undang. Pemerintah menekankan bendera Merah Putih harus menjadi prioritas dalam menyambut hari kemerdekaan.

Respons pemerintah dan tokoh publik

  • Presiden Prabowo Subianto berpandangan bahwa pengibaran bendera One Piece bukanlah masalah. Ia menganggap hal ini sebagai bentuk kreativitas masyarakat selama tidak bertentangan atau disejajarkan dengan bendera Merah Putih. Hal yang sama dilontarkan oleh Wali Kota Solo, Respati Ardi, ia berpendapat hal ini “keren dan apik” selama tidak menggantikan posisi bendera negara.
  •  Ketua MPR, Ahmad Muzani, menilai bahwa fenomena ini merupakan bentuk kreativitas yang seharusnya diarahkan, bukan ditekan.
  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berpendapat bahwa peristiwa ini “berpotensi memecah-belah bangsa” dan perlu mendapat respons serius. Ia menambahkan, pengibaran bendera selain Merah Putih, terutama dalam suasana peringatan kemerdekaan tidak boleh dianggap remeh.
  • Menteri Hukum dan HAM menyebutkan bahwa peristiwa ini telah dilaporkan ke forum internasional, termasuk PBB. Sebagai bentuk kepekaan dan penghormatan terhadap simbol negara.
  • MPR RI menilai hal ini sebagai pelecehan terhadap konstitusi bila sampai menggantikan posisi bendera Merah Putih.

Respons Aparat keamanan

  •   Kepala BIN, Budi Gunawan mengingatkan masyarakat bahwa mengganti bendera Merah Putih dengan simbol lain bisa dikenakan ancaman pidana sesuai Undang-Undang.
  •  Pihak Polda Banten memberi tanggapan bahwa pengibaran bendera selain Merah Putih dalam upacara resmi 17 Agustus akan ditindak tegas.

Terkait unsur Pidana

      Menurut salah seorang pakar hukum Teuku Nasrullah Pengibaran bendera One Piece tidak mengandung unsur pidana dengan syarat tidak lebih tinggi juga tidak lebih besar dari bendera Merah Putih. Hal ini dimaksudkan, agar tidak timbul salah penafsiran yang merendahkan simbol negara.

Perkembangan peristiwa

          Peristiwa ini terus berkembang karena perbedaan pandangan yang muncul dari berbagai pihak. Ada yang memperbolehkan selama tetap memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ada pula yang menentang keras berkembangnya fenomena ini. Pendukung fenomena pengibaran Jolly Roger menilai terdapat kesalahan persepsi yang datang dari para pejabat yang terlalu cepat menyimpulkan tanpa memahami konteks budaya Populer.


Penulis: Nayla Dinda Musyaqina

Editor: Tim Redaksi LPM 


Sumber: 

·