Bendera One Piece Jadi Sorotan Menjelang HUT RI ke-80: Kreativitas atau Ancaman Nasionalisme?
Jelang
peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, pengibaran bendera One
Piece menjadi sorotan publik. Tren ini meluas ke berbagai daerah dan tak
jarang pengibarannya berdampingan dengan bendera Merah Putih. Fenomena ini
menuai pro-kontra dari masyarakat serta pejabat negara, menyangkut isu
nasionalisme dan kreativitas budaya generasi muda.
Mari
berkenalan dengan bendera One Piece
Bendera
One Piece juga dikenal dengan sebutan Jolly Roger, yang
melambangkan bajak laut dan digunakan oleh kelompok karakter anime dan manga One
Piece karya Eiichiro Oda. Versi terpopulernya adalah tampilan tengkorak dengan topi jerami
yang merujuk pada kelompok bajak laut utama dalam kisah ini, yaitu Straw Hat
Pirates. Bendera ini menjadi simbol fandom, solidaritas, semangat
petualangan, dan kebebasan. Namun bagi kalangan bukan penggemar, simbol ini
sering disalahartikan sebagai simbol kekerasan dan pemberontakkan.
Kronologi
Kemunculan Bendera One Piece di tengah Masyarakat Indonesia
Peristiwa
ini pertama kali muncul pada awal Agustus 2025. Banyak foto dan video beredar
menampilkan bendera Jolly Roger yang dikibarkan di pekarangan rumah,
sekolah, stadion, kendaraan, bahkan di kantor desa, baik secara mandiri maupun
bersamaan dengan bendera Merah Putih. Viralnya peristiwa ini dipicu oleh para
fans One Piece yang ingin menunjukkan “semangat kebebasan” dalam suasana
kemerdekaan tahun ini.
Pengibaran
bendera One Piece ini tidak dilakukan atas perintah tokoh atau kelompok
tertentu. Hal ini disampaikan sejumlah lembaga analisis media sosial.
Simbol-simbol budaya populer dikatakan hanya cukup membuat orang sadar,
penasaran dan mencari tahu, lalu membicarakannya di ruang publik.
Tak
berselang lama sejak awal kemunculannya, peristiwa ini menyebar ke berbagai
daerah- mulai dari Provinsi Sumatera Barat, Jawa Tengah, hingga Banten. Tagar #BenderaOnePiece
dan #StrawHatIndonesia menghiasi media sosial hingga menjadi trending
dan menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat, influencer, hingga
tokoh politik.
Pedoman
Hukum dan Aturan pengibaran Bendera Merah Putih
Berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Sekretaris Negara, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025. Aturan-aturan mengenai pemasangan bendera, misalnya pemasangan bendera terlalu besar ataupun penempatan yang tidak sesuai dengan protokol melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Respons dari berbagai pihak
Beragam
tanggapan muncul dari pejabat negara, pakar hukum, dan aparat keamanan,
sebagian melihatnya sebagai ekspresi positif, sebagian menilai berpotensi
melanggar Undang-Undang. Pemerintah menekankan bendera Merah Putih harus
menjadi prioritas dalam menyambut hari kemerdekaan.
Respons pemerintah dan tokoh publik
- Presiden Prabowo Subianto berpandangan bahwa pengibaran bendera One Piece bukanlah masalah. Ia menganggap hal ini sebagai bentuk kreativitas masyarakat selama tidak bertentangan atau disejajarkan dengan bendera Merah Putih. Hal yang sama dilontarkan oleh Wali Kota Solo, Respati Ardi, ia berpendapat hal ini “keren dan apik” selama tidak menggantikan posisi bendera negara.
- Ketua MPR, Ahmad Muzani, menilai bahwa
fenomena ini merupakan bentuk kreativitas yang seharusnya diarahkan, bukan
ditekan.
- Wakil
Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berpendapat bahwa peristiwa ini “berpotensi memecah-belah
bangsa” dan perlu mendapat respons serius. Ia menambahkan, pengibaran bendera
selain Merah Putih, terutama dalam suasana peringatan kemerdekaan tidak boleh
dianggap remeh.
- Menteri
Hukum dan HAM menyebutkan bahwa peristiwa ini telah dilaporkan ke forum
internasional, termasuk PBB. Sebagai bentuk kepekaan dan penghormatan terhadap
simbol negara.
- MPR RI menilai hal ini sebagai pelecehan
terhadap konstitusi bila sampai menggantikan posisi bendera Merah Putih.
Respons
Aparat keamanan
- Kepala BIN, Budi Gunawan mengingatkan masyarakat bahwa mengganti bendera Merah Putih dengan simbol lain bisa dikenakan ancaman pidana sesuai Undang-Undang.
- Pihak Polda Banten memberi tanggapan bahwa pengibaran bendera selain Merah Putih dalam upacara resmi 17 Agustus akan ditindak tegas.
Terkait unsur Pidana
Menurut salah seorang pakar hukum Teuku
Nasrullah Pengibaran bendera One Piece tidak mengandung unsur pidana
dengan syarat tidak lebih tinggi juga tidak lebih besar dari bendera Merah
Putih. Hal ini dimaksudkan, agar tidak timbul salah penafsiran yang merendahkan
simbol negara.
Perkembangan peristiwa
Peristiwa ini terus berkembang karena
perbedaan pandangan yang muncul dari berbagai pihak. Ada yang memperbolehkan
selama tetap memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ada pula
yang menentang keras berkembangnya fenomena ini. Pendukung fenomena pengibaran Jolly
Roger menilai terdapat kesalahan persepsi yang datang dari para pejabat
yang terlalu cepat menyimpulkan tanpa memahami konteks budaya Populer.
Penulis: Nayla Dinda Musyaqina
Editor: Tim Redaksi LPM
Sumber:
- https://www.liputan6.com/news/read/6123884/asal-usul-dan-duduk-perkara-bendera-one-piece-banyak-dikibarkan-masyarakat-indonesia-jelang-hut-ri-ke-80?page=10
- https://www.bbc.com/indonesia/articles/c62766edyx9o
·