Respons Kasus Pelecehan Seksual, Kemenkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis

image by "tokojadi"
 

                Masyarakat tengah dihebohkan oleh kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dari Universitas Padjadjaran. Tak berselang lama, kasus serupa kembali mencuat ke publik, memperlihatkan betapa kompleks dan mendesaknya persoalan dalam sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia. Profesi dokter yang selama ini dipandang sebagai simbol keamanan dan kepercayaan kini mulai dipertanyakan. Menyikapi situasi ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah cepat dengan mengevaluasi secara menyeluruh sistem pendidikan dokter spesialis.

 

Berikut ini adalah lima poin utama dari hasil evaluasi yang disampaikan oleh Kemenkes:

 

1. Pemeriksaan Psikologis Berkala

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa pemeriksaan psikologis rutin sangat penting guna memantau kondisi kejiwaan peserta PPDS. Ia merekomendasikan agar pemeriksaan ini dilakukan setidaknya setiap enam bulan sekali, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi perilaku menyimpang yang mungkin terjadi selama masa pendidikan.

 

2. Perombakan Sistem Rekrutmen dan Afirmasi Daerah

Selain pemeriksaan psikologis, Budi juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses rekrutmen peserta PPDS. Proses yang adil dan terbuka dianggap vital untuk menghindari praktik favoritisme yang bisa mengarah pada ketidaksesuaian kompetensi dokter. Ia menambahkan bahwa dukungan untuk calon dokter dari daerah sangat penting dalam mengatasi kekosongan dokter spesialis di wilayah terpencil atau kurang terlayani.

 

3. Pengaturan Jam Kerja Peserta Didik

Dalam aspek pelayanan di rumah sakit pendidikan, Budi menekankan perlunya penerapan disiplin jam kerja secara konsisten. Ia mengkritisi praktik di mana peserta didik diminta bekerja melebihi batas wajar atau mengerjakan tugas-tugas nonmedis yang seharusnya bukan tanggung jawab mereka, seperti membawa obat atau mengurus tempat tidur pasien. Hal ini, menurutnya, bisa mengganggu proses belajar serta menimbulkan tekanan mental yang tidak sehat bagi para calon spesialis.

 

4. Evaluasi Keberadaan Ruang Kosong

Sebagai tindak lanjut dari kasus di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kemenkes juga akan mengevaluasi keberadaan ruang-ruang kosong di rumah sakit yang berpotensi menjadi tempat terjadinya tindakan kekerasan seksual.

 

5. Tingginya Jumlah Laporan PPDS

Inspektorat Jenderal Kemenkes mencatat telah menerima 2.621 laporan terkait peserta PPDS hingga 30 Maret 2025. Dari jumlah tersebut, 620 merupakan laporan perundungan, dengan 363 kasus terjadi di RS Vertikal Kemenkes dan 257 kasus di luar jaringan tersebut.

 

              Langkah evaluasi ini menjadi refleksi penting atas tantangan serius dalam pendidikan dokter spesialis di Indonesia. Kemenkes menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga melakukan reformasi sistem demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, adil, dan mendukung perkembangan profesional tenaga medis Indonesia.


Penulis: Nayla Dinda Musyaqina

Editor: Devanda Zaskia


Sumber: CNN