Respons Kasus Pelecehan Seksual, Kemenkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis
image by "tokojadi"
Masyarakat tengah dihebohkan oleh kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dari Universitas Padjadjaran. Tak berselang lama, kasus serupa kembali mencuat ke publik, memperlihatkan betapa kompleks dan mendesaknya persoalan dalam sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia. Profesi dokter yang selama ini dipandang sebagai simbol keamanan dan kepercayaan kini mulai dipertanyakan. Menyikapi situasi ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah cepat dengan mengevaluasi secara menyeluruh sistem pendidikan dokter spesialis.
Berikut ini adalah lima
poin utama dari hasil evaluasi yang disampaikan oleh Kemenkes:
1. Pemeriksaan
Psikologis Berkala
Menteri Kesehatan Budi
Gunadi Sadikin menekankan bahwa pemeriksaan psikologis rutin sangat penting
guna memantau kondisi kejiwaan peserta PPDS. Ia merekomendasikan agar
pemeriksaan ini dilakukan setidaknya setiap enam bulan sekali, sebagai upaya
pencegahan terhadap potensi perilaku menyimpang yang mungkin terjadi selama
masa pendidikan.
2. Perombakan Sistem
Rekrutmen dan Afirmasi Daerah
Selain pemeriksaan
psikologis, Budi juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses rekrutmen
peserta PPDS. Proses yang adil dan terbuka dianggap vital untuk menghindari
praktik favoritisme yang bisa mengarah pada ketidaksesuaian kompetensi dokter.
Ia menambahkan bahwa dukungan untuk calon dokter dari daerah sangat penting
dalam mengatasi kekosongan dokter spesialis di wilayah terpencil atau kurang
terlayani.
3. Pengaturan Jam Kerja
Peserta Didik
Dalam aspek pelayanan di
rumah sakit pendidikan, Budi menekankan perlunya penerapan disiplin jam kerja
secara konsisten. Ia mengkritisi praktik di mana peserta didik diminta bekerja
melebihi batas wajar atau mengerjakan tugas-tugas nonmedis yang seharusnya
bukan tanggung jawab mereka, seperti membawa obat atau mengurus tempat tidur
pasien. Hal ini, menurutnya, bisa mengganggu proses belajar serta menimbulkan
tekanan mental yang tidak sehat bagi para calon spesialis.
4. Evaluasi Keberadaan
Ruang Kosong
Sebagai tindak lanjut
dari kasus di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kemenkes juga akan mengevaluasi
keberadaan ruang-ruang kosong di rumah sakit yang berpotensi menjadi tempat
terjadinya tindakan kekerasan seksual.
5. Tingginya Jumlah Laporan PPDS
Inspektorat Jenderal
Kemenkes mencatat telah menerima 2.621 laporan terkait peserta PPDS hingga 30
Maret 2025. Dari jumlah tersebut, 620 merupakan laporan perundungan, dengan 363
kasus terjadi di RS Vertikal Kemenkes dan 257 kasus di luar jaringan tersebut.
Langkah evaluasi ini menjadi refleksi penting atas tantangan serius dalam pendidikan dokter spesialis di Indonesia. Kemenkes menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga melakukan reformasi sistem demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, adil, dan mendukung perkembangan profesional tenaga medis Indonesia.
Penulis: Nayla Dinda Musyaqina
Editor: Devanda Zaskia
Sumber: CNN